(pesonablitar) Kementrian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia sejak September 2020 telah meluncurkan Sertifikat CHSE yang dilaksanakan secara mandiri kepada seluruh Pelaku Usaha Pariwisata di Indonesia, hal ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk memberikan jaminan bahwa berwisata atau pariwisata di Indonesia aman dari Covid19.
Keamanan tenaga kerja usaha pariwisata dan kenyamanan wisatawan dalam beraktifitas akan dapat terpenuhi dengan terpenuhinya standart CHSE yang dilaksanakan oleh pelaku wisata Indonesia secara mandiri, dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, bagi pelaku usaha wisata harus mendaftarkan ke https://chse.kemenparekraf.go.id/
Mendaftarkan usaha wisata tersebut dengan harapan bahwa Pariwisata Indonesia SIAP menghadapi kebiasaan baru, dengan penerapan Protokol Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di bidang Pariwisata, hingga tulisan ini dibuat sudah ada sebanyak 1546 pelaku usaha wisata dan sebanyak 197 Kab/Kota telah terdaftar hal ini tentu akan terus berkembang, yang perlu disiapkan dalam proses mendaftarkan usaha wisata ke link diatas, maka setiap kita yang berusaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sumber Foto : http://CHSE.Kemenparekraf.go.id.